![]() |
Zakat Fitrah di Kabupaten Tebo |
Ini adalah besaran Zakat Fitrah jika diuangkan untuk wilayah Kabupaten Tebo Provinsi Jambi pada Ramadhan 1444 H / Tahun 2023.
Ada tiga tingkatan yang telah ditetapkan oleh Kemenag Kabupaten Tebo.
Tingkatan Tertinggi sebesar Rp 45 ribu
Tingkatan Menengah sebesar Rp 38 ribu
Tingkatan terendah sebesar Rp 33 ribu
Sesuai dengan harga beras saat ini.
Dikutip dari laman baznas.go.id bahwa Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri. Sebagaimana hadist Ibnu Umar ra.
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)
Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu,membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.
Besaran Zakat Fitrah
Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Demikian informasinya teman-teman semua, semoga bermanfaat.
Salam dari kami
Top Top Top Tebo Makin Top!
By : TEBOTOP Multimedia
No comments:
Post a Comment